Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa Dampingi Pemantauan Harga Kebutuhan Pokok di Kepulauan Seribu Utara
- Redaksi
- Selasa, 17 Februari 2026 13:06
- 38 Lihat
- Polri
Kepulauan Seribu, Media Budaya Indonesia. Com - Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu Aiptu Syahrizal melaksanakan kegiatan pemantauan harga kebutuhan pokok bersama jajaran Badan Pangan Nasional dan instansi terkait di wilayah Kepulauan Seribu Utara pada Senin (16/02/2026) pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB. Kegiatan dilaksanakan di Pulau Harapan dan Pulau Kelapa.
Kegiatan tersebut dihadiri Budi Waryanto selaku Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Humas Badan Pangan Nasional, Endar Purnawan Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Pangan Nasional, Fikri Ismawandika perwakilan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Marjuki Mar’uf perwakilan UMKM Kepulauan Seribu, Aipda Sultan Kanit Intelkam Polsek Kepulauan Seribu Utara, Aiptu Syahrizal Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa, serta Aipda Ahmad Ramdhani Kapospol Pulau Kelapa.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengecekan harga pangan di sejumlah warung dan toko di Pulau Kelapa yakni Toko Mulyanti RT 01 RW 02, Toko Rosidah RT 02 RW 03, dan Toko Ubay RT 06 RW 02. Dari hasil pemantauan, harga beras tercatat Rp13.500 hingga Rp15.000 per liter, telur Rp32.000 hingga Rp34.000 per kilogram, gula Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter, Minyak Kita Rp15.700 per liter dan Rp31.400 per 2 liter, bawang merah Rp60.000 per kilogram, bawang putih Rp40.000 per kilogram, cabai rawit Rp100.000 per kilogram, cabai merah Rp80.000 per kilogram, serta ayam Rp85.000 per ekor dengan berat kurang lebih 2 kilogram.
Pedagang menjelaskan bahwa beras diperoleh dari Kronjo Tangerang dengan modal Rp710.000 untuk 60 liter termasuk ongkos kirim hingga lokasi dan jenis yang dijual adalah beras medium Rojolele. Setelah pengecekan, petugas melakukan pendataan dan memberikan imbauan terkait penerapan Harga Eceran Tertinggi beras dan minyak goreng serta kebutuhan pokok lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Aiptu Syahrizal menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok tetap terjaga serta memberikan pemahaman kepada pedagang agar menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Dalam catatan kegiatan diketahui bahwa di Pulau Kelapa beras dijual dalam satuan liter bukan kilogram, sementara berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 dan Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 terkait beras SPHP penjualan diatur dalam satuan kilogram.
Harga kebutuhan pokok di wilayah kepulauan relatif lebih tinggi akibat biaya transportasi distribusi yang mahal, sehingga Satgas berencana mendorong distribusi Minyak Kita dalam kemasan 1 kilogram agar harga jual kepada konsumen lebih terjangkau dan sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi. Kegiatan berlangsung aman dan lancar sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga stabilitas pangan di wilayah hukum Polres Kepulauan Seribu.